Orangyang bertugas mengamati seseorang: Intelijen: Pertanyaan TTS Terkait. orang menyekap seseorang individu seseorang panggilan seseorang. TTSpedia merupakan situs Iaadalah seorang wanita yang terkenal dengan kepandaian dan kebaikannya sejak zaman Jahiliah, di mana pada saat itu hanya segelintir wanita yang diperbolehkan menulis dan membaca. Khattab ra menjadi khilafah, beliau memberikan kepercayaan kepada Ummu Sulaiman untuk menjadi qadhi hisbah di Madinah (orang yang bertugas mengawasi masalah Kepemimpinanmerupakan suatu ilmu yang mengkaji secara komprehensif tentang bagaimana mengarahkan, mempengaruhi, dan mengawasi orang lain untuk mengerjakan tugas sesuai dengan perintah yang direncanakan. Ilmu kepemimpinan telah semakin berkembang seiring dengan dinamika perkembangan hidup manusia. Beredarvideo seorang pria ditarik orang utan dari dalam kerangkeng, ini menjadi pelajaran Mawas atau orang utan, merupakan salah satu jenis kera besar yang memiliki Keseluruhanfungsi yang dimaksud itu meliputi sistem penyusunan, penyediaan peralatan dan pembiayaan. 2. Menurut James A.F Stoner. Pengertian manajer menurut A.F 6Jenis Profesi Akuntan Bagi Lulusan Akuntansi. Akuntan dibagi menjadi beberapa macam profesi seperti akuntansi publik, pemerintah, pendidik, internal, syariah, dan pajak. Jika Anda ingin bekerja sebagai seorang akuntan atau hanya sekedar intern, sebaiknya mengetahui beberapa hal berikut. Seorang akuntan memiliki peranan yang sangat penting di 1 Moderator adalah seseorang yang bertugas untuk memoderasi (mengatur, memandu, menengahi) dan mengawasi jalannya diskusi yang menjadi tanggung jawabnya SpeedBoss (SP), bertugas menjaga dan mangatur jalannya mesin sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, Inspector (Ins), se b agai pengawas yang bertugas mengawasi dan mengendalikan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan aturan-aturannya sehingga rnenghasilkan barang sesuai dengan kualitas yang ditetapkan. Repair Boss (RB), bertugas, Takada orang yang dapat memastikan kapan propaganda berawal dalam Kongregasi ini beranggotakan beberapa Kardinal yang bertugas mengawasi penyebaran iman Katolik ke seluruh dunia (tanah misi).3 Ta. Misalnya di Amerika ada seorang presiden. yang mengadakan konferensi pers. Dalam konferensi pers tersebut, setiap pertanyaan OtoritasJasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyelidiki berkenaan dengan seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Sebagai lembaga independen, OJK bebas dari intervensi dan campur tangan pihak lain. Lembaga ini memiliki keleluasaan dalam menjalankan E8ZvH. Laurences Aulina Pengantar Setiap orang tanpa terkecuali dianggap telah mengetahui semua hukum/undang-undang yang berlaku dan apabila melanggarnya, akan dituntut dan dihukum berdasarkan undang-undang/hukum yang berlaku tersebut. Hal ini didasarkan pada teori fiksi fiktie yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum diberlakukan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang. Ketidaktahuan seseorang akan hukum/undang-undang tidak dapat dijadikan alasan permaafaan atau membebaskan orang tersebut dari tuntutan hukum. Suatu kerugian yang sangat besar apabila selaku penyelenggara negara, pejabat pemerintah maupun pegawai negeri yang disebut dalam undang-undang merupakan subjek hukum tindak pidana korupsi, orang tersebut tidak memahami bentuk-bentuk tindak pidana korupsi sehingga dikhawatirkan ia tidak menyadari bahwa langkah dan kebijakan yang diambil merupakan suatu perbuatan korupsi. Definisi korupsi telah dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentag Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU 20/2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam tiga puluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara suap-menyuap penggelapan dalam jabatan pemerasan perbuatan curang benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi Kerugian Keuangan Negara UU Tipikor menganut konsep kerugian negara dalam arti delik formal. Unsur dapat merugikan keuangan negara seharusnya diartikan merugikan negara dalam arti langsung maupun tidak langsung. Artinya, suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah.” Kata dapat sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formal. Adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Kemudian terdapat pula pada Pasal 3 UU Tipikor, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 20 dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp. satu miliar rupiah” Suap-menyuap Contoh perbuatan suap dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001, yang berbunyi, “1 Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu tahun dan paling lama 5 lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp dua ratus lima puluh juta rupiah setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan a. maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 2 Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.” Selain itu diatur pula pada Pasal 13, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11, Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 6 ayat 1 huruf b, Pasal 6 ayat 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 12 huruf d UU Tipikor. Penggelapan dalam Jabatan Contoh penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001 yang berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tiga tahun dan paling lama 15 lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp seratus lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp tujuh ratus lima puluh juta rupiah, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.” Penggelapan dalam jabatan dalam UU Tipikor dan perubahannya, merujuk kepada penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya beroep atau karena ia mendapat upah. Korupsi tipe ini diatur pula dalam pasal Pasal 9, Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b, dan Pasal 10 huruf c. Pemerasan Korupsi terkait pemerasan diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal huruf f, Pasal 12 huruf g. Pemerasan dalam UU Tipikor berbentuk tindakan, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; atau pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perbuatan Curang Korupsi terkait Perbuatan Curang, diatur dalam Pasal 7 ayat 1 huruf a, Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat 1 huruf c, Pasal 7 ayat 1 huruf d, Pasal 7 ayat 2, dan Pasal 12 huruf h. Perbuatan curang dalam UU Tipikor dan perubahannya di antaranya berbentuk, Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang di atas; Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang; atau Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan sengaja membiarkan perbuatan curang di atas. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Korupsi terkait Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan, diatur dalam Pasal 12 huruf i. Benturan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah situasi di mana seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Gratifikasi Korupsi terkait Gratifikasi, diatur dalam Pasal 12 B jo. Pasal 12 C. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan, Yang nilainya Rp10 juta atau lebih, pembuktiannya bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Yang nilainya kurang dari Rp10 juta, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Namun, ketentuan ini tidak berlaku apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 juga mengatur jenis tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana yang demikian ini diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24. Bentuk-bentuk tindak pidananya mencakup 6 enam macam yaitu merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, pihak bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka, saksi atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu, saksi yang membuka identitas pelapor. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 050933 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d808a775dde0a6c • Your IP • Performance & security by Cloudflare - Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan kumpulan pengertian moderator, peserta diskusi, sekretaris, dan penyaji dalam teks diskusi kelas IX revisi terbaru menggunakan Kurikulum 2013. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat membantu Bapak, Ibu Guru, dan peserta didik dalam mencari referensi seputar pengertian moderator, peserta diskusi, sekretaris, dan penyaji dalam teks diskusi kelas IX Pengertian Pemimpin Diskusi/ModeratorPemimpin diskusi atau moderator yaitu orang yang bertindak sebagai pemandu diskusi. Pemimpin diskusi atau moderator haruslah fleksibel, artinya pemimpin diskusi bertugas mengatur dan mengarahkan jalannya diskusi. Pemimpin diskusi harus menjadi rekan sederajat dari peserta yang akan menyumbangkan pikiran dan itu, pemimpin diskusi harus menjadi penengah jika terjadi perbedaan pendapat antara peserta diskusi. Oleh karena itu, pemimpin diskusi seharusnya orang yang dapat diterima oleh kelompok atau peserta diskusi. Memilih ketua diskusi tepat tentu akan membuat jalannya diskusi menjadi semakin adalah seseorang yang bertugas untuk memoderasi mengatur, memandu, menengahi dan mengawasi jalannya diskusi yang menjadi tanggung jawabnya dengan tujuan utamanya adalah agar diskusi dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan topiknya serta berlangsung secara kondusif. Moderator dalam sebuah presentasi ternyata sangat penting bahkan menjadi orang kedua dalam sebuah tidaknya jalannya sebuah presentasi yang diikuti dengan diskusi sangat tergantung pada pengaturan seorang moderator yaitu mulai dari mengatur waktu presentasi, waktu tanya jawab, serta menarik tidaknya sebuah presentasi. Oleh karena itu antara presenter dan moderator sebisa mungkin harus menjalin komunikasi terlebih dahulu sebelum memulai jalannya diskusi guna merancang skenario presentasi. Pada saat pelaksanaan diskusi antara moderator dan presenter juga harus saling membantu. Moderator harus dapat menciptakan ide atau topik baru agar diskusi menjadi lebih hidup dan demikian moderator harus tetap setia dengan pakemnya sebagai orang kedua dalam sebuah presentasi, sehingga moderator dalam hal ini tidak akan mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan presenter apalagi sampai menjatuhkan sang presenter. Perlu diingat bahwa karena namanya presentasi maka sang presenterlah aktor utamanya dan tetap menjaga agar diskusi bisa lebih fokus dan kondusif dalam wikipedia moderator adalah istilah umum dalam dunia kajian, musyawarah, dan kongres yang mengacu kepada seseorang yang bertindak sebagai penjembatan, penengah, pemandu, dan pengendali ketika sebuah acara sedang berlangsung supaya acara tersebut dapat berjalan dengan tertib. Seorang moderator dituntut untuk bisa netral terhadap silang pendapat, baik antara narasumber dan audiens maupun antar sesama narasumber. Setelah suatu topik disampaikan, moderator memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada audiens sesuai pembatasan masalah dan yang telah disediakan. Di akhir acara, moderator juga bertugas menyimpulkan hasil Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI dan para ahli bahasa moderator adalah orang yang bertindak sebagai penengah hakim, wasit, dsb; pemimpin sidang rapat, diskusi yang menjadi pengarah pada acara pembicaraan atau pendiskusian beberapa urutan langkah yang harus dilakukan moderator dalam sebuah presentasi, yakni Pembukaan;Ucapan Selamat Datang pada Peserta;Uraian singkat latar belakang dan tujuan presentasi;Perkenalan Penyaji dan Tema Presentasi;Penentuan waktu dan mekanisme tanya jawab;Mengundang Pembicara menyajikan presentasi;Rangkuman umum inti presentasi penyaji;Mengundang audiens untuk bertanya;Ucapan terima kasih kepada penyaji dan audiens;Moderator menutup urutan langkah dan contoh dapat dijelaskan sebagai berikut 1. PembukaanTugas pertama Moderator adalah membuka jalannya presentasi, diskusi, seminar, Pagi... Ass. Wr. Wb...Baiklah Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu, marilah kita mulai acara ini dengan terlebih dahulu membaca Bismilllah ....2. Ucapan Selamat Datang PesertaTugas berikut adalah mengucapkan selamat datang pada peserta. Saat ini diupayakan agar peserta mendapat kesan yang menyenangkan terhadap acara presentasi sekaligus memberi kesan bahwa Anda adalah seorang moderator yang baik Kesan pertama begitu menggoda... selanjutnya... terserah Anda....ContohSelamat datang bagi para peserta yang luar biasa yang hadir dalam acara Diskusi yang menarik ini dan dilaksanakan di gedung/tempat yang juga nyaman, yaitu...3. Uraian singkat latar belakang dan tujuan presentasiAgar peserta tertarik terhadap materi presentasi, terlebih dahulu moderator menceritakan latar belakang dan tujuan presentasi. Disini moderator harus berusaha agar topik yang disajikan itu seolah-olah merupakan hal yang penting, up to date sekaligus dekat dengan kehidupan keseharian yang menarik ini dilatarbelakangi oleh adanya keprihatinan kita pada... Oleh karena itu, diskusi kita hari ini akan bertujuan untuk...4. Perkenalan Penyaji dan Tema PresentasiDalam memperkenalkan presenter, upayakan agar audiens merasa yakin dengan kualitas dan kapabilitas si pembicara, utamanya kelayakan kompetensi sehubungan dengan makalah yang hendak menyemarakkan acara diskusi, sengaja kami mengundang seorang pakar... bernama... jabatan yang pernah disAndangnya adalah... Dan hari ini Beliau telah siap berbagi ilmu dengan pengalamannya tersebut dengan makalahnya yang berjudul... Untuk memperlancar kegiatan presentasi kali ini, saya nama moderator akan berusaha memandu acara ini sampai selesai....5. Penentuan waktu dan mekanisme tanya jawabPenentuan waktu yang diatur meliputi waktu presentasi dan pengaturan sesi tanya jawab, termasuk alokasi waktu serta jumlah sesi yang akan diskusi kita berjalan dengan lancar, maka penyaji akan kita persilakan untuk menyajikan makalahnya selama... menit. Sedangkan untuk sesi tanya jawab akan kita beri waktu selama... menit, setelah Bapak... menyajikan Mengundang Pembicara menyajikan presentasiContohSaya persilakan pakar kita, Bapak... menyajikan makalahnya...7. Rangkuman umum inti presentasi penyajiRangkuman presentasi biasanya dilakukan pada akhir kegiatan, tetapi ada manfaat khusus jika moderator menyampaikan kesimpulan setelah presenter menyajikan makalah, yakni untuk menarik agar peserta mengajukan pertanyaan, terutama jika presenternya monoton, terlalu teks book atau secara umum kurang baik dalam menampilkan penyajian yang menarik dari Bapak/Ibu... Penyajian tadi saya yakinakan merangsang kita untuk berfikir arti pentingnya... Jalan keluar yang ditawarkan antara lain adalah...8. Mengundang minat audiens untuk bertanyaLebih baik jika sesi tanya jawab dibagi dalam beberapa sesi dengan satu sesi maksimum 3 memperjelas makalah yang telah disajikan, kami undang Bapak/ Ibu untuk memberikan pertanyaan. Untuk kesempatan pertama, kami akan buka termin pertama dengan 3 penanya... Mohon Bapak/Ibu menyebutkan nama dan asal instansi sebelum mulai bertanya... serta mohon agar pertanyaan yang diberikan singkat dan tepat sasaran. Kami persilakan...9. Ucapan terimakasih kepada penyaji dan audiensSampaikan dengan ramah, tulus dan penuh kasih kami ucapkan kepada Bapak/ibu... yang berkenan membagi ilmu dan pengalamannya pada acara diskusi hari ini... Rasa terima kasih juga saya sampaikan kepada para hadirin sekalian, utamanya atas partisipasi aktif selama diskusi berlangsung...10. Moderator menutup presentasiMenutup dengan ucapan yang bersemangat atau kalimat-kalimat yang bernada optimis atas pemecahan masalah yang telah tutup diskusi kita hari ini dengan ucapan semoga ilmu yang kita peroleh dapat diterapkan dalam kehidupan kita sehari-hari... serta tepuk tangan untuk kita semua...B. Pengertian Peserta DiskusiPeserta diskusi adalah orang-orang yang hadir sebagai pendengar dalam diskusi. Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk mendukung kelancaran diskusi. Beberapa aspek tersebut antara lain mempelajari masalah yang akan didiskusikan bahas, memperhatikan penjelasan dengan saksama, menanggapi masalah, ikut aktif dalam pemecahan masalah, menghormati orang lain, mematuhi peraturan diskusi, dan yang yang paling penting adalah bersikap sopan dalam Pengertian SekretarisSekretaris merupakan orang yang bertugas sebagai pencatat dalam forum Darmo, 2014 Secretary berasal dari kata secret yang berarti rahasia. Sesuai dengan asal katanya, sekretaris adalah orang yang diberi kepercayaan untuk menyimpan rahasia dalam melaksanakan pekerjaannya dalam arti rahasia perusahaan atau yang tidak perlu diketahui oleh orang lain atau para menurut Dewi, 2011 Sekretaris merupakan seorang yang membantu pimpinan menyelenggarakan bagian-bagian kecil tugas pimpinan dan memiliki kedudukan yang lebih bertanggung jawab. Sekretariat merupakan satuan organisasi dimana di dalamnya, sekretaris beserta para pembantunya melakukan rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok dan Pengertian Penyaji PemrasaranPenyaji atau pemrasaran adalah orang yang memberikan materi diskusi atau pembicara dalam diskusi. Penyaji tidak harus ada dalam diskusi, tetapi jika penyaji tersebut ada, dia merupakan ahli atau tokoh yang menguasai topik masalah yang akan di bahas dalam diskusi tersebut. Sumber referensi