Hasan, M. (2015). Model Pengembangan Hukum Islam Berbasis Kedaerahan: Kajian Terhadap Ijma’Ahl Al-MadÄ«nah dan Implikasinya. Ulumuna, 19(1), 159–180. Hidayatullah, M. S. (2020a). Konstruksi Berpikir Qiyas Sebagai Penalaran Ijtihad Dalam Instinbath Hukum Ekonomi Dan Keuangan Syariah. Buku ini tentang metode ijtihad hukum Islam, yaitu pengambilan dan penetapan hukum berdasarkan istidlal dari luar nash, seperti qiyas, istihsan, maslahah, sad dari’ah, maqasid syariah, adat, istishab, dan qaul sahabi. Buku ini memuat tujuh pokok bahasan. Bab pertama membahas tentang ijtihad; mencakup pengertian, dasar dan syarat, ruang Maslahah, Mazhab as-Shahabi, al-ā€žUrf, dan Syar`u Man Qablana. Sedangkan Qiyas dan Ijma` masih rancu bila dimasukkan sebagai dalil (obyek materiil) tapi lebih tepat dimasukkan ke dalam istidlal (obyek formil), sebab ia mempergunakan al-Qur`an dan as-Sunnah sebagai dalilnya. Demikian pula dengan istihsan, istislah dan sad al- Ijtihad beliau terbatas di dalam masalah-masalah yang belum ditetapkan hukumnya oleh wahyu (al-Qur`an). yang salah ialah keputusannya tentang pemberian izin orang-orang munafik untuk tidak ikut dalam peperangan. Pada zaman Khulafa Ar-Rasyidun, hukum Islam ditetapkan melalui al-Qur`an, Sunnah Rasulullah saw., ijma`, dan ra`yu (pendapat). [28] Bentuk-Bentuk ijtihad; a) Ijma' (؄جماع) Adalah kesepakatan para ahli ijtihad di kalangan umat Islam terhadap suatu hukum pada suatu masa setelah Rasulullah Saw. wafat. Contoh hasil ijma' adalah kesepakatan sahabat pada masa Umar bin Khatab untuk menjatuhkan hukum cambuk sebanyak 80 kali terhadap orang yang meminum minuman keras. b) Qiyas terjadi. Adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat. 2. QiyĆ¢s . Qiyas. adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum 5. c. Ijtihad Al Istishah, yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat didalam al Qur’an dan sunnah dengan menggunakan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah Pembagian diatas masih belum sempurna, seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Taqiyu Al Hakim dengan mengemukakan ebberapa alas an diantaranya Jami’ wal Mani, menurutnya, ijtihad itu dapat dibagi menjadi dua bagian saja Abu Hanifah dalam berijtihad menetapkan suatu hukum berpegang kepada beberapa dalil syara' yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Sahabat, Qiyas, Istihsan, dan 'Urf. 3. Al-Quran, Sumber Hukum Pertama Yang Digunakan Imam Abu Hanifah. Ada beberapa definisi yang menjelaskan tentang Al-Quran. Sebelum membahas contoh Ijma dan Qiyas, sejak zaman Rasullullah SAW dulu, Alquran dan Al- Hadits sudah digunakan sebagai dasar hukum dalam Islam. Baca Juga. 4 Contoh Wakaf Benda Tidak Bergerak, Pengertian dan Hikmahnya. Pertama, orang akan mencarinya di dalam Alquran sebagai rujukan lalu apabila tidak ada, barulah mereka mencarinya dalam Hadits. Pendapat yang menyatakan bahwa nikah tahlil (menikah setelah ada kesepakatan dengan mantan suami sebelumnya) boleh, ini pendapat yang batil bertentangan dengan petunjuk Nabi –shallallahu ā€˜alaihi wa sallam- tentang larangan muhallil (suami baru) dan muhallil lahu (suami sebelumnya). axQgq.